Sabtu, 07 Mei 2016

Ruang Baca 1 di Rumah Impian

Pengertian Keteladanan dan Guru PAK Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keteladanan atau teladan adalah sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh. Keteladan itu berupa perbuatan, kelakuan, sifat dan sebagainya. Keteladanan Guru Pendidikan Agama Kristen dalam pembahasan ini dipahami dalam pengertian karakter seorang guru Agama Kristen yang patut ditiru oleh peserta didik. Ini berarti seorang Guru Pendidikan Agama Kristen perlu memiliki sifat-sifat mulia dalam dirinya. Hal ini disebabkan karena seorang guru adalah orang yang patut menjadi teladan. Salah satu unsur penting dari beberapa unsur dalam dunia pendidikan adalah guru. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa; “guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya mengajar dan dimaknai sebagai tugas profesi”. Berbicara tentang profesi maka Ornstein dan Levine menyatakan bahwa : Jabatan yang sesuai dengan pengertian sebagai profesi adalah sebagai berikut: memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai, memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang, menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan”( Soetjipto, 2007:15-16)

Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis secara insentif. Profesi sebagai guru menurut Andar Gultom bahwa; “Guru PAK memang dianggap sebagai suatu profesi atau jabatan, karena pekerjaan ini memerlukan keahlian khusus, dan profesi atau jabatan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian sebagai guru PAK”(Andar Gultom, 2007:15) Dalam pengertian bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian khusus. Oleh karena itu suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi, membutuhkan kualifikasi khusus melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.
Mengenai kualifikasi guru yang merupakan jabatan profesional Soetjipto mengatakan bahwa :
“Jabatan guru merupakan jabatan fungsional yang membutuhkan kualifikasi khusus yang melibatkan intelektual, spesifikasi pendidikan yang khusus, memerlukan latihan dan jabatan yang berkesinambungan, memerlukan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanannya, mempunyai organisasi profesional dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya”( Soetjipto )

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang guru yang profesional adalah guru yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya kemudian diharapkan menjadi teladan yang baik terhadap peserta didiknya. Jadi guru profesional adalah guru yang mengenal dirinya sebagai pribadi yang dipanggil Allah untuk mendampingi peserta didik dalam belajar.
Profesionalisme guru terlihat dari keteladanannya dalam mengajar peserta didik yakni keteladanan dalam pelayanan, yang khas, diakui, dan dihargai oleh masyarakat dan pemerintah. Pelayanan guru dapat diandalkan apabila dalam pemberi layanan menguasai betul materi yang diajarkannya dan mempunyai citra yang baik di masyarakat dan dapat menunjukkan bahwa guru layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat yang ada disekelilingnya. Masyarakat akan melihat sikap dan perbuatan guru setiap hari karena panutan patut diteladani. Mary Setiawani mengatakan: “Seandainya seorang mengajar sesuatu sedemikian muluk, tetapi kemudian apa yang ia lakukan di masyarakat sama sekali bertentangan dengan apa yang ia ajarkan, itu hanya ucapan kosong belaka” (Mary Setiawan, 2008:41). Artinya seorang justru guru harus jadi teladan.

0 komentar:

Posting Komentar